Ilustrasi
Metronewsntt.com, Kupang- Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)Kota Kupang, mencatat angka perceraian di Kota Kupang, pada tahun 2021 mencapai1.326 Kasus.Angka tersebut tinggi pada rentang waktu Januari hingga Juni 2021 lalu sudah selesai putusan pengadilan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, mengungkapkan kepada media ini, Kamis (27/1). secara wilayah Kecamatan yang paling tinggi angka perceraian yakni Kecamatan Oebobo mencapau 340 kasus.
“Dalam semester pertama bulan Januari sampai Juni 2021 itu Kecamatan Oebobo paling tinggi tingkat perceraiannya dengan 340 kasus perceraian,” kata Angela.
Kasus perceraian tertinggi kedua di Kota Kupang, lanjut Angela, berada di wilayah Kecamatan Maulafa dengan 250 perceraian. Kemudian Kecamatan Alak berada di posisi ketiga dengan 209 perceraian disusul Kecamatan Kota Raja dengan 207 perceraian.
Posisi kelima wilayah terbanyak kasus perceraiannya adalah Kecamatan Kelapa Lima dengan 176 perceraian dan Kecamatan Kota Lama menjadi daerah paling sedikit kasus perceraian pada semester pertama 2021 dengan 144 perceraian.
Angela mengaku pihaknya belum dapat merilis data jumlah perceraian pada semester kedua atau rentang waktu Juli hingga Desember 2021 karena masih menunggu rilis yang dikeluarkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Data semester kedua kami belum bisa ekspose karena masih menunggu rilis dari Pusat,” ungkap Angela.
Ditanya soal penyebab tingginya angka perceraian di Kota Kupang, Angela mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Sebab pihaknya hanya menerbitkan akte perceraian.
“Kami hanya menerima putusan Pengadilan dimana menunjuk Dukcapil untuk menerbitkan akte perceraian dan tidak ada isian penyebab perceraian,” tutup Angela .(mnt)